Upaya kriminalisasi tidak cuma menimpa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesudah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad & tiga wakilnya, ialah Bambang Widjojanto, Zulkarnain, pun Adnan Pandu Pradja, waktu ini giliran Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. yg dilaporkan ke Tubuh Reserse Kejahatan Polri.
Pelapor Johan Budi merupakan Direktur Government Against Corruption & Discrimination Andar Situmorang. Dirinya pun seseorang pengacara. Diwaktu dikonfirmasi, Johan Budi menyikapi laporan tersebut. "Itu hak ia. Publik bakal menonton sendiri ada apa di balik pelaporan histori yg telah clear lewat pembentukan Komite Etik," ucap Johan Budi lewat pesan singkat, Selasa, 10 Pebruari 2015.
Mantan juru berbicara Komisi Pemberantasan Korupsi ini meyakini Bareskrim dapat menonton dengan cara jernih & meneliti dengan cara cermat laporan tersebut.
Selasa sore, Andar melaporkan Johan Budi ke polisi bersama tuduhan menyalahgunakan wewenang. Andar mengadukan serta Chandra Meter. Hamzah, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Andar menuding Johan & Chandra diduga melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37, yg ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, & 67 UU No. 30 Thn 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Andar, Chandra & Johan lima kali berjumpa bersama seken Bendahara Umum Partai Demokrat Meter. Nazaruddin kepada 2011. Dari lima kali jumpa itu, 2 kali di kediaman Nazaruddin di kawasan Pejaten Jakarta Selatan, 2 kali di restoran, & 1 kali di Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal dikala itu Nazaruddin bakal berperkara di komisi antirasuah.
Pelapor Johan Budi merupakan Direktur Government Against Corruption & Discrimination Andar Situmorang. Dirinya pun seseorang pengacara. Diwaktu dikonfirmasi, Johan Budi menyikapi laporan tersebut. "Itu hak ia. Publik bakal menonton sendiri ada apa di balik pelaporan histori yg telah clear lewat pembentukan Komite Etik," ucap Johan Budi lewat pesan singkat, Selasa, 10 Pebruari 2015.
Mantan juru berbicara Komisi Pemberantasan Korupsi ini meyakini Bareskrim dapat menonton dengan cara jernih & meneliti dengan cara cermat laporan tersebut.
Selasa sore, Andar melaporkan Johan Budi ke polisi bersama tuduhan menyalahgunakan wewenang. Andar mengadukan serta Chandra Meter. Hamzah, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Andar menuding Johan & Chandra diduga melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37, yg ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, & 67 UU No. 30 Thn 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Andar, Chandra & Johan lima kali berjumpa bersama seken Bendahara Umum Partai Demokrat Meter. Nazaruddin kepada 2011. Dari lima kali jumpa itu, 2 kali di kediaman Nazaruddin di kawasan Pejaten Jakarta Selatan, 2 kali di restoran, & 1 kali di Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal dikala itu Nazaruddin bakal berperkara di komisi antirasuah.
Jangan Lupa:
Tulis Komentar Kamu dibawah, pilih Name/URL atau pilih Anonymous.
0 Komentar untuk "Dilapor ke Polisi, Ini Tanggapan Johan Budi Komisi Pemberantasan Korupsi "Post a Comment